Siapakah Sorbatua Siallagan dan masyarakat adatnya?

Siapakah Sorbatua Siallagan dan masyarakat adatnya?

Sorbatua Siallagan merupakan tokoh masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Desa Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Ia disebut aktif mengikuti berbagai pertemuan dan demonstrasi untuk mencari penyelesaian konflik lahan antara PT TPL dan masyarakat.

Bagi Veronica, kakeknya adalah teladan bagi masyarakat dalam perjuangannya.

“Dia adalah presiden kami, paman kami. Beliau selalu semangat dan terus membimbing anak cucunya. “Dia guru kami, teladan kami,” kata Veronika.

Sorbatua dan penduduk desa ini setiap hari mengelola hutan yang mereka anggap sebagai hutan biasa dengan menanam sayur-sayuran dan buah-buahan.

Tanaman merupakan sumber penghidupan mereka.

Menurut catatan AMAN Tano Batak, mereka merupakan keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan yang menduduki kawasan ini sejak tahun 1700-an. Masyarakat yang tinggal di kawasan ini saat ini adalah generasi ke-11.

Secara turun temurun mereka mempunyai hukum adat tersendiri mengenai pengelolaan hutan lindung; dalam bahasa mereka disebut Tombak Raja.

Hukum adat menyatakan bahwa kayu tombak raja tidak boleh dijual.

Kayu dari Tombak Raja hanya bisa dikumpulkan untuk membangun rumah di Desa Dolok Parmonangan. Itupun yang diperbolehkan hanya dua pohon dan harus ditanam kembali sebanyak 20 pohon. Baca juga:

Ditangkap saat tidur, tiga anggota masyarakat adat Sihaporas menjadi tersangka dugaan pemukulan pekerja PT TPL

Aktivis lingkungan hidup Karimunjawa divonis tujuh bulan penjara – “Kriminalisasi pembela lingkungan terus berlanjut dan perlindungan minim”

Petani Desa Pakel di Banyuwangi Ditangkap di Tengah Gejolak Konflik Agraria ‘Warisan Orde Baru’

Setelah Indonesia merdeka, sebagian kawasan hutan rakyat Ompu Umbak Siallagan difungsikan sebagai hutan lindung.

“Masyarakat keberatan karena makam leluhur Ompu Umbak Siallagan termasuk dalam kawasan hutan yang diklaim pemerintah secara sepihak,” kata Lasron Sinuran dari AMAN saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/03).

Kemudian, pada tahun 1983, pemerintah memberikan izin konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari – yang dahulu bernama PT Inti Indorayon https://desadigitalindonesia.com/ Utama – untuk mengeksploitasi hutan tanaman di sekitar kawasan tersebut. Total, PT TPL mengelola hutan tanaman seluas 184.486 hektare.

AMAN menyebutkan, 500 hektare dari total 815 hektare wilayah Desa Dolok Parmonangan masuk dalam wilayah konsesi perusahaan. Masuknya perusahaan tidak pernah mendapat persetujuan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, jelas Lasron.

Ia pun menuding peristiwa ini sebagai bentuk “intimidasi” dan “kriminalisasi” terhadap masyarakat. Polisi juga dituduh “menyukai bisnis”. “Kasus ini hanya sekedar pemicu dan juga untuk mengintimidasi masyarakat adat lainnya untuk melakukan intimidasi. Ini adalah masyarakat adat yang bersentuhan langsung dengan wilayah adatnya, diklaim oleh negara dan disahkan oleh TPL,” kata Lasron dari AMAN.